Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono seperti tak lelah memperjuangkan upaya hukum, terkait kasus yang menjeratnya. Kali ini dia mengajukan permohonan praperadilan terhadap 7 pihak sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendriani Effendy, Udar Pristono hadir langsung dalam sidang ini, ditemani kuasa hukumnya Tonin Tachta. Dia menggugat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala BPK, Kepala BPKP, Dirut PT TransJakarta, Dirut PT Industri Kereta Api, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
"Bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan armada bus Transjakarta Articulated paket I dan II di Dishub DKI 2012 oleh termohon tidak berdasarkan KUHAP, yaitu bukti yang cukup," kata Tonin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Udar meminta dilepaskan dari tahanan sampai perkara yang menjeratnya mempunyai putusan akhir, dan melakukan sita jamin atas seluruh surat, dokumen, dan rekening pemasukan atau pengeluaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Udar juga meminta hakim menyatakan bukti permulaan dalam menetapkan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Pristono juga meminta laporan hasil audit BPK 2012 adalah sah dan tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan keterlibatan BPKP dalam pengadaan bus Transjakarta 2012 selama 14 hari adalah sah dan memiliki kekuatan hukum," tandas Tonin.
Setelah mendengar gugatan pihak Udar, Hakim Hendriani Effendy kemudian mengatakan, sidang ditunda hingga Selasa 7 April, dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Hakim meminta sidang praperadilan dimulai pukul 10.00 WIB. (Rmn)
Tersangka Korupsi Transjakarta Gugat Gubernur DKI dan 6 Pejabat
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono juga meminta hakim menyatakan bukti permulaan dalam menetapkan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum.
diperbarui 07 Apr 2015, 01:45 WIBMantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor di Kabupaten Deli Serdang
PKS: Partai KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Nikmati Promo Google Play Cyber Week: Ada Diskon Pakai DANA!
Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun
Manchester United Sudah Temukan Alternatif Jika Gagal Angkut Viktor Gyokeres
Demure Didapuk Jadi Word of the Year 2024 Versi Dictionary.com, Apa Sih Artinya?
Buku "Memahami AI Sebuah Panduan Etik" Diluncurkan, Dorong Penggunaan AI Bertanggung Jawab
Cegah Anak Kecanduan Gula, Dokter: Orangtua Harus Beri Contoh
350 Education Quote Inspiratif untuk Memotivasi Belajar Agar Semakin Giat
Doa Novena Permohonan, Panduan Lengkap, Tata Cara, dan Waktu Pembacaan yang Tepat
Ahli: Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong
Rekor Jose Mourinho yang Belum Terkalahkan oleh Pelatih Lain