Polisi Bakal Periksa Anggota DPRD DKI Terkait Korupsi UPS

Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan DPRD DKI sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD DKI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Apr 2015, 08:55 WIB
Penampakan uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 57, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta. Saat ini 2 PNS telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengusutan dan penuntasan kasus dugaan korupsi itu tak akan berhenti hanya dengan menetapkan 2 tersangka. Penyidik tak lama lagi akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta.

"Pekan ini pemeriksaan dua tersangka, setelah itu baru mengarah ke sana ya (DPRD)," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Meski belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan, tapi Rikwanto memastikan penyidik akan meminta keterangan DPRD DKI sebagai saksi. Apalagi penyidik sudah mengendus atau mengindikasikan kasus tersebut kuat dugaan melibatkan anggota legislatif (DPRD), eksekutif (Pemprov DKI) dan rekanan (pemenang tender).

"(Anggota DPRD) sebagai saksi," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin 30 Maret 2015. Polisi menetapkan 2 pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat itu sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat 27 Maret.

Alex merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp 300 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya