Liputan6.com, Jakarta - Wacana pajak bagi pemain e-commerce masih menjadi pembicaraan hangat saat ini. Namun rencana penerapan pajak yang akan diberlakukan pemerintah untuk pemain bisnis online tersebut dinilai belum jelas, apakah akan diterapkan bagi perusahaan e-commerce yang sudah besar atau masih berupa start-up.
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) membentuk forum khusus terkait masa depan industri bisnis online di Indonesia. Di forum itu mereka juga mengusulkan berbagai aturan terkait bisnis online kepada pemerintah, termasuk soal pajak e-commerce yang masih dianggap belum jelas.
"Harus dijelaskan dulu e-commerce seperti apa yang akan dikenakan pajak. Berapa lama usia perusahaannya dan nilainya, jangan sekarang bikin kena pajak besok tutup," kata Daniel pada acara 'Forum Usulan Roadmap e-Commerce Indonesia' yang digelar di Hotel Double Tree, Jakarta.
idEA juga memaparkan beberapa poin usulan terkait berapa lama perusahaan bisnis online layak untuk dipungut pajak. Pada beberapa poin usulan itu, secara tersirat wadah para pemain bisnis online ini berharap pungutan dilakukan terhadap perusahaan yang berusia lebih dari 5 tahun.
Hal itu terlihat di poin-poin usulan aturan pajak yang berbunyi, "Peraturan Pemerintah Nomor 46 untuk wajib pajak perederan tertentu di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak dikenakan kepada perusahaan e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun".
Usulan berikutnya menyebutkan, "Tidak perlu ada pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi perusahaan Startup e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi".
Terakhir, idEA merekomendasikan agar aturan pajak melakukan "Pembebasan PPh 23 bagi e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun".
Rekomendasi dari asosiasi soal usia perusahaan e-commerce kena pajak setelah berusia 5 tahun itu bukan tanpa alasan. Usia itu dianggap telah cukup matang dan baru menghasilkan keuntungan yang bisa dibagi dalam bentuk pajak bagi negara.
"Start-up itu biasanya dalam 3 tahun masih merugi. Kalau sudah 5 tahun mungkin mereka sudah untung, tapi perlu dilihat juga kondisi keuangannya sebelum dikenakan pajak jangan- jangan masih merugi sudah dikenakan pajak," tandasnya.
(den/dew)
Kapan Waktu Ideal Pajak Diterapkan Bagi e-Commerce?
idEA memaparkan beberapa poin usulan terkait berapa lama perusahaan bisnis online layak untuk dipungut pajak.
diperbarui 07 Apr 2015, 12:43 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Guyur Jakarta, Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2
Kembangkan AI, Metrodata dan Perusahaan Vietnam Bikin Perusahaan Bareng
Rupiah Dibuka Perkasa, Tapi Hati-hati Ada Potensi Pelemahan
Resep Mooncake Halal, Kelezatan Lembut untuk Momen Istimewa Anda
Ingin Pulihkan Nama Baik Gus Dur, PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan Agar TAP MPR II/2001 Tak Berlaku Lagi
Pramono Anung Usulkan Pembentukan 'Jakarta Fund' untuk Dukung Kegiatan Seni dan Budaya
Belum Ada Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Pasir Laut
Kamu Korban Gaslighting? Ungkap Kebenaran yang Mengejutkan di Balik Manipulasi Psikologis dan Cara Mengatasinya
Hyundai Recall Tucson 2025 yang Dikirim Tanpa Label Peringatan Airbag
5 Tips Membangun Hubungan Positif untuk Hidup Lebih Bahagia
Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Izu di Jepang, Tsunami 50 Cm Hantam Salah Satu Pulau
Mengenali Kebaikan, Ini 5 Tanda Seseorang Memiliki Hati yang Mulia