Liputan6.com, Jakarta Ina Thomas, istri aktor dan pesinetron Jeremy Thomas, diketahui akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (7/4/2015), hari ini. Para pelapor merupakan gabungan selebritis dan sosialita yang merasa mendapat tindakan tak mengenakkan dari Ina Thomas.
"Rencananya nanti jam tiga sore, kami akan laporkan Ina Thomas ke Mabes Polri," ucap Firman Chandra selaku kuasa hukum para selebriti dan sosialita itu kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut Firman Chandra, kasus bermula saat Ina Thomas dan suaminya, Jeremy Thomas mendapatkan persetujuan dari para pelapor untuk menjual sebuah properti yang berujung pada pembagian komisi dari penjualan itu.
Namun saat properti tersebut berhasil terjual, komisi yang disepakati Ina Thomas bersama suaminya dan rekan-rekan sosialita justru tidak diberikan.
Advertisement
"Uang dari hasil penjualan properti itu tidak diberikan kepada para pelapor. Ina juga melalui media sosial justru seperti memutar balikkan fakta bahwa properti tersebut milik Ina dan Jeremy Thomas," jelas Firman Chandra.
Ina Thomas dan Jeremy Thomas pun akan dilaporkan dengan pasal 369 KUHP jo Pasal 29 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Gie/Mer)