Golkar Kubu Agung: Kita Sudah Sah dan Segera Rapimnas

Menurut Dave, karena belum ada ketetapan hukum tentang Partai Golkar yang sah, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tetap berlaku.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Apr 2015, 12:33 WIB
Anggota Fraksi Partai Golkar dari kubu Munas Ancol, Dave Laksono (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh yang melanda Partai Golkar belum berlalu. Kedua kubu, Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono tetap berkeyakinan pihak merekalah yang paling sah.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, belum adanya ketetapan hukum tentang Partai Golkar yang sah, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tetap berlaku. Karena itu, kubu Agung Laksono masih berhak menempati Kantor DPP Golkar di Slipi, Jawa Barat.

"Nggak benar kalau ada pandangan dengan putusan sela kita tidak sah dan tak boleh berkantor. Kita sudah sah dan sudah dari awal berkantor. Bahkan kita akan segera laksanakan Rapimnas di DPP dengan mengundang DPD I dan DPD II," ujar Dave di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Karena itu, dia bersama anggota Fraksi Partai Golkar lainnya akan tetap meminta kepada pimpinan DPR pada paripurna kali ini, agar surat dari Agung Laksono terkait pergantian pimpinan fraksi tetap dibacakan.

"Kita akan meminta dibacakan. Kita akan beri perlawanan dan siap berdebat agar surat itu bisa dibacakan," kata Dave.

Di sisi lain, terkait 2 kader Golkar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat mandat Munas Ancol kubu Agung Laksono oleh Bareskrim Polri, Dave menegaskan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Surat penetapan tersangka belum lihat sendiri. Kita masih mempelajari. Intinya tidak ada mandat palsu. Kalau orang meninggal yang sering disebutkan, tentu mereka tidak memiliki suara dan mandatnya tidak berlaku. Perkara ini hanya didorong-dorong saja," ucap Dave. (Ado/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya