KPK Periksa Eks Walikota Makassar Terkait Korupsi Instalasi PDAM

Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang staf di PT Traya Tirta bernama Tjwa Tjwan Bing untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Apr 2015, 14:01 WIB
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan memeriksa mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Selain Ilham Arief, penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang staf di PT Traya Tirta bernama Tjwa Tjwan Bing untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun, hingga pukul 12.45 WIB, kedua orang yang sudah dikirimi surat panggilan sejak beberapa hari lalu ini belum juga tampak kehadirannya di Gedung KPK.

Kuat dugaan, ketidakhadiran kedua pihak ini lantaran Ilham Arief telah mengambil langkah hukum lain dalam menghadapi sangkaan yang dijeratkan KPK kepadanya. Ia sudah mengajukan praperadilan mengikuti 3 tersangka KPK lainnya yang sudah mendaftar sebelumnya, yakni Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana, serta Suryadharma Ali.

KPK secara resmi telah menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 lalu. Ilham diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 38,1 miliar. Ia pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menggelar penyelidikan terkait proyek ini sejak 2013. Lembaga antikorupsi itu telah meminta hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kondisi keuangan PDAM 2012.

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam 3 kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih.

Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya