Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan atau BG ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, KPK tidak lagi menangani perkara yang sempat menjadi polemik dan memicu kisruh dengan Polri tersebut.
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi," ujar Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kemudian, kata Johan, kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung. "Mengenai tindaklanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung ternyata juga sudah melimpahkan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Kamis, 2 April 2015. Saat ini penyidik Polri tengah meneliti berkas perkara itu untuk menentukan direktorat yang berhak menangani kasusnya.
KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening mencurigakan. Jenderal bintang 3 yang sempat menjadi calon tunggal Kapolri ini dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. (Ndy/Yus)
Energi & Tambang