Liputan6.com, Jakarta Perkara pemukulan yang dialami oleh pedangdut Intan Lestari kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/4/2015). Dalam sidang kali ini, Intan dihadirkan ke muka hakim sebagai saksi pelapor.
Seperti diketahui, kasus yang dialami Intan Lestari terjadi pada 25 April 2014 lalu. Intan dipukuli di bagian dada dan paha oleh sang pacar, MCS, saat berada di dalam mobil. Akibatnya, beberapa bagian tubuh mengalami memar dan lebam.
Intan pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/1471/IV/2014/PMJ/Dit Reskrimum. Di laporan itu, si pacar dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Intan Lestari, Foto: Faisal R. Syam)
Dalam keterangan di hadapan hakim, Intan Lestari mengaku mengalami trauma pasca-pemukulan. "Kalau sakitnya sudah hilang pak, tapi traumanya belum. Saya takut sekali," tutur Intan Lestari menahan tangis.
Pelantun Pacar Egois ini juga mengaku, sang pacar tak hanya sekali itu saja melakukan pemukulan. "Tapi yang di mobil itu yang paling parah, makanya saya kapok," cetus Intan Lestari.(Jul/Mer)