Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memindahkan anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban perbudakan di kapal milik PT Pusaka Benjina Resources yang beroperasi di perairan Benjina kepulauan Aru ke wilayah Tual, Maluku.
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santosa bercerita, tim Satgas telah melakukan investigasi ke Benjina dan bertemu dengan para ABK yang menjadi korban perbudakan tersebut.
"Kami sudah melakukan wawancara pada beberapa ABK. Atas persetujuan Menteri Susi Pudjiastuti, kami memindahkan 322 ABK ke Tual karena pertimbangan keamanan. Semantara waktu ditampung di pelabuhan perikanan Tual. Kami sudah koordinasi dengan instansi lain," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Achmad menjelaskan, dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan warga negara Myanmar. Sedangkan sisanya merupakan warga negara Kamboja dan Laos. "Jadi warga negara Kamboja ada 58 orang, Laos 8 orang, dan Myanmar 256 orang," lanjutnya.
Hingga saat ini tim satgas juga terus melakukan investigasi dengan melibatkan berbagai pihak baik kementerian terkait maupun penegak hukum karena adanya dugaan kerja paksa yang menimpa para ABK tersebut.
"Dugaan kerja paksa dan penganiayaan merupakan ranah penegak hukum. Bu menteri sudah koordinasi dengan Kapolri, Kemenaker, Kemenlu, Kemensos, Komnas HAM yang akan menerjunkan timnya ke lapangan, karena kerja paksa ini merupakan pelanggaran HAM," jelas dia.
Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secepatnya tuntuk menyelesaikan proses investigasi sehingga kasus perbudakan ini bisa segera diselesaikan.
"Jadi kerja paksa ini di samping secara internasional diakui sebagai pelanggaran HAM berat, Indonesia juga sudah meratifikasi tentang perdagangan manusia dengan hukuman 15 tahun penjara, ini terbuka kemungkinan penegak hukum melakukan penyidikan tentang itu," tandasnya.
Sebelumnya, adanya perbudakan di dalam kapal penangkap ikan milik Benjina tersebut diketahui dari investigasi yang dilakukan oleh satu kantor berita asing. Investigasi yang dilakukan selama satu tahun tersebut mendokumentasikan perjalanan pengapalan makanan laut yang ditangkap ABK dari desa Benjina, Maluku.
Disebutkan, ABK yang terjebak dalam perbudakan yang berasal dari Myanmar. Mereka dibawa ke Indonesia melalui Thailand dan dipaksa menangkap ikan. Hasil tangkapan kemudian dikirim ke Thailand. (Dny/Gdn)
Demi Keamanan, ABK Korban Perbudakan Benjina Dipindahkan ke Tual
Indonesia sudah meratifikasi tentang perdagangan manusia dengan hukuman 15 tahun penjara.
diperbarui 07 Apr 2015, 15:24 WIBIlustrasi Nelayan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya