Selain Perbudakan, Benjina Diduga Terlibat Tindak Pidana

Kementerian KKP sedang melakukan verifikasi temuan penggunaan anak buah kapal tanpa izin, dan dugaan pemalsuan dokumen.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Apr 2015, 16:25 WIB
Ilustrasi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi secara menyeluruh pada kapal-kapal milik PT Pusaka Benjina Resources yang diduga melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) di perairan Benjina, Maluku.

"Tim Satgas melakukan analisis dan evaluasi terhadap eks kapal asing milik Benjina," ujar Ketua Tim Satgas IUU Fishing, Mas Achmad Santosa di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi tersebut, Benjina bukan hanya tersangkut pada kasus dugaan perbudakan terhadap ABK, melainkan juga diduga melakukan pelanggaran lain yang masuk ranah pidana seperti dugaan pemalsuan dokumen, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan lain-lain.

"Kami lakukan verifikasi temuan penggunaan ABK tanpa izin, unit pengelolaan ikan yang tidak dioperasikan, dugaan pemalsuan dokumen. Ini sedang didalami," lanjutnya.

Achmad mengatakan, pemerintah akan segera memasukkan dugaan-dugaan tersebut ke dalam proses hukum dengan menggandeng instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun menyelidiki dugaan ini.

"Indonesia memiliki komitmen menghapuskan praktik kerja paksa atau perbudakan. Dengan ini ditemukan satu indikasi yang kuat karena ini kejahatan kemanusiaan. Terbukti atau tidaknya tergantung proses hukum karena ini kejahatan umum," tandasnya.

Sebelumnya salah satu kantor berita asing melakukan investigasi selama setahun mendokumentasikan perjalanan pengapalan makanan laut yang ditangkap ABK dari desa Benjina, Maluku.

ABK itu terjebak dalam perbudakan yang berasal dari Myanmar. Mereka dibawa ke Indonesia melalui Thailand dan dipaksa menangkap ikan. Hasil tangkapan kemudian dikirim ke Thailand. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya