Liputan6.com,Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima permohonan izin investasi sektor ketenagalistrikan dari 12 perusahaan asing sebesar US$ 8,94 miliar atau setara Rp 116 triliun (kurs: Rp 12.987 per US$) sepanjang periode Januari-Maret 2015.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan PTSP Pusat di BKPM untuk sektor ketenagalistrikan.
Advertisement
Selain permohonan perizinan dari perusahaan asing, BKPM juga sudah menerima permohonan izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek PMDN senilai Rp 3,45 Triliun.
“Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan Kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk melakukan proses penyederhanaan perizinan,”kata Franky, Selasa (7/4/2015).
Dia merinci keduabelas perusahaan asing yang sudah mengajukan permohonan izin ke BKPM berasal dari Jepang sebanyak 3 perusahaan dengan nilai investasi US$ 1 Miliar, China 1 perusahaan dengan nilai US$ 6,26 Miliar, Seychelles 1 perusahaan senilai US$ 211,6 Juta, Singapura 5 perusahaan senilai US$ 444 Juta, serta 2 perusahaan yang dimiliki oleh gabungan negara dengan nilai investasi US$ US$ 1,02 Miliar.
“Kedua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara,”tambah Franky.
Dalam periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga sudah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh Desk Kementerian ESDM di PTSP Pusat dan 2 izin terkait perizinan sektor kehutanan.
Franky merinci untuk izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM adalah 40 izin Surat Keterangan Terdaftar, 12 izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS-perpanjangan, 6 IUPL-Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga listrik, dan 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.
“Empat perizinan terkait ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing 2 izin pinjam pakai kawasan hutan dan 2 persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN,”jelas Franky.
Layanan ketenagalistrikan di PTSP Pusat merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35,000 MW pada 2019. Fokus utama yang dilakukan PTSP Pusat adalah mendorong proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana.(Fik/Nrm)