Alasan Kejagung Kembalikan Kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, ada sejumlah alasan mengenai pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Apr 2015, 19:12 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ada beberapa alasan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya hanya menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan terkait berkas perkara mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi begini. Kami bukan menerima berkas. Kami menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK, masih dokumen. Kalau berkas kan kalian tahu kelengkapannya seperti apa. Ini baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Ia menambahkan, pada saat ditelaah dan dipelajari tim dari Kejaksaan, disimpulkan berkas perkara tersebut masih perlu didalami. Kejagung masih memerlukan kelengkapan keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti, surat-surat, serta petunjuk lain.

Selanjutnya, merujuk pada kesepakatan antara KPK, Kejaksaan, dan Polri, sambung Prasetyo, jika salah satu lembaga penegak hukum telah menyelidiki kasus tertentu, berkas perkara tersebut akan kembali diserahkan ke lembaga yang pertama kali menyelidiki.

Dalam hal ini, imbuh Prasetyo, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sebelum ditangani oleh KPK.

"Nah, menurut KPK sendiri kepada kami ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri. Karena itulah kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, perkara Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung dari KPK setelah gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat. (Ans/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya