Pakai SK Menkumham, Agung Laksono Pimpin Rapimnas Golkar

Rapat akan dihadiri 34 perwakilan DPD tingkat provinsi dan akan membahas 3 agenda besar. Termasuk persiapan Pilkada.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Apr 2015, 11:27 WIB
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama para fungsionaris berpegangan usai jumpa pers terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (10/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mulai menggelar Rapimnas I hari ini. Disebutkan, rapat akan langsung dipimpin Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono.

Ketua Bidang Komunikasi dan Penggalangan Opini Golkar Leo Nababan mengatakan, rapat akan dihadiri 34 perwakilan DPD tingkat provinsi. Agendanya, antara lain membahas mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis musyawarah daerah (Musda) sekaligus persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Dipimpin Pak Agung Laksono dan jajaran pimpinan DPP Partai Golkar lainnya," ujar Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut Wakil Ketua DPP Golkar Yorrys Raweyai, ada 3 agenda besar dalam Rapimnas. Pertama, konsolidasi sesuai perintah Mahkamah Partai. Kedua, membahas juklak Pilkada. Ketiga, membahas hukum yang sedang terjadi di PTUN dengan mendatangkan 2 pakar, Maruarar Siahaan dan OC Kaligis.

Agung Laksono sendiri tiba di lokasi rapat sekitar pukul 9.30 WIB. Dia menegaskan, pelaksanaan Rapimnas I Golkar ini sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengelola organisasi ini sebagaimana mestinya. Apalagi ini soal internal, kami rapat untuk menyamakan gerak di lapangan sesuai aturan yang ada," jelas Agung.

Dia menambahkan, tak hanya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, Rapimnas ini juga sesuai UU Parpol.
"Sehingga kami sah dan diperbolehkan melaksanakan kegiatan seperti ini," ucap Agung.

Terkait putusan sela PTUN yang membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubunya di Golkar, di mana dengan putusan sela ini berarti kubu Agung dilarang melaksanakan kegiatan apapun sampai ada keputusan hukum tetap, Agung menekankan, Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly tetap sah. "SK Menkumham tidak dibatalkan."

Dengan SK Menkumham inilah, kata Agung, jajarannya siap melaksanakan tugas, termasuk menyiapkan Pilkada dan mengurus aset Partai Golkar seperti gedung dan sebagainya. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya