Yorrys: Ical Sudah Demisioner, Kok Tiba-tiba Lahir?

Yorrys Raweyai mengatakan, pengembalian kepengurusan ke hasil Munas Riau merupakan kesalahan besar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Apr 2015, 20:15 WIB
Wakil Ketum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta, Yorrys Raweyai, seusai menemui Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie atau Ical menganggap kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 lalu. Hal ini berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan Ical cs terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, pengembalian kepengurusan ke hasil Munas Riau merupakan kesalahan besar. Sebab, kepengurusan lama sudah dinyatakan demisioner atau masa jabatannya telah habis.

"Aburizal sama Idrus Marham itu dinyatakan demisioner, pertama setelah Munas Bali. Itu pasti. Di mana-mana kalau ada munas, pengurus lama pasti demisioner. Kedua, Munas Ancol juga demisioner. Ketiga, SK Menkumham. Jadi sudah 3 kali (demisioner). Kok (kubu Ical) tiba-tiba lahir, ini zombie atau satria baja hitam? Nggak jelas ini," ucap Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan sebuah spontanitas dari pihak yang panik. "Mereka berdua ini kan sudah dinonaktifkan sejak tanggal 25 November melalui mekanisme rapat pleno di sini (Kantor DPP). Jadi kita melihat, apa ya, seperti panik, bingung, terus ngomong asal suka-suka saja. Apalagi pasca-PTUN ini."

Yorrys meminta kepada masyarakat untuk memahami bahwa putusan sela PTUN itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena sidang pokok perkara baru akan digelar Kamis 9 April besok.

Dia mencontohkan hasil putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan kubu Munas Ancol dan PN Jakarta Barat yang diajukan kubu Munas Bali beberapa waktu lalu. Keduanya mengembalikan permasalahan dualisme kepemimpinan ini ke Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Kami di Jakarta Pusat kan menggugat mereka. Keputusan sela itu pengadilan menyatakan dia tidak bisa masuk untuk menyidangkan pokok perkara karena ada UU Nomor 2 (Tahun 2008 tentang Partai). Putusan sela dikembalikan kepada Mahkamah Partai. Mereka juga menggugat di Jakarta Barat, putusan selanya juga begitu," tambah dia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi dan Penggalangan Opini DPP Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan. Dia mengatakan, kepengurusan hasil Munas Riau 2009 lalu sudah selesai.

"Yang menjadi geli saya adalah masih ada yang bermimpi mengatakan (dikembalikan) hasil Munas Riau. Ini sudah demisioner. 2 Kali mati barang ini. Dimatikan di Munas Bali, dimatikan lagi di Munas Ancol. Masih mau bermimpi?" tandas Leo.

Dia juga menegaskan saat ini tidak ada lagi kubu-kubu di dalam Partai Golkar. "Sekarang saya tegaskan, kubu di Golkar tidak ada lagi. Yang ada hanya Golkar yang disahkan SK Menkumham."

Terkait putusan sela PTUN Jakarta Timur, Leo menuding pihak Aburizal Bakrie membuat opini menyesatkan seakan-akan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Padahal sidang pokok perkara baru akan digelar Kamis esok.

"Di sana udah beropini seperti sudah inkracht. Ini menyesatkan berita. Dan yang paling menyesatkan lagi kembali ke  Munas Riau. Memangnya bangsa ini bangsa yang tidak berpikir. Jadi jangan sesatkan masyarakat," tandas Leo Nababan. (Riz/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya