Eksekusi Mati Gelombang Dua Akhir April?

"Kita sedang mencari hari baik di bulan April untuk laksanakan eksekusi."

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Apr 2015, 19:45 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya menggugat putusan PTUN sebelumnya yang menolak mengabulkan permohonan mereka menggugat kebijakan Presiden Jokowi yang menolak permohonan grasi keduanya.

Dengan keputusan ini, tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunda eksekusi para terpidana mati. Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengatakan, eksekusi akan dilakukan usai Konferensi Asia Afrika (KAA).

Ditanyakan kepastian waktu eksekusi mati, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya tengah mencari hari tepat di bulan April ini.

"Kita sedang mencari hari baik di bulan April untuk laksanakan eksekusi. Ada pertimbangan tunggu KAA, kelihatannya nggak etis kalau bersamaan KAA," kata Tony di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut Tony, pihaknya memprediksi seluruh proses hukum terpidana mati yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua akan selesai pada 20 April mendatang.

"Proses hukum terpidana kemungkinan‎ tuntas semua tanggal 20 April," ujar Tony.

Dalam eksekusi mati tahap dua, tercatat ada 10 terpidana mati yang akan menyerahkan nyawanya ke regu tembak. Kecuali Mary Jane, terpidana mati asal Filipina, semua terpidana mati lainnya kini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya