Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) akan menanggung beban subsidi atas batalnya kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan rumah tangga 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA hingga Desember 2015.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, penundaan penerapan skema tarif tersebut dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan pokok belakangan ini.
"Di samping pemerintah berkepentingan menjaga supaya beban masyarakat itu terjaga, jangan sampai mendapat beban pada waktu sekaligus," kata Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sudirman mengungkapkan, dengan ditundanya pencabutan subsidi, tarif kedua golongan pelanggan tersebut masih mendapat subsidi dari PLN
"Dalam hal ini, PLN yang akan mengambil risiko itu," tutur Sudirman.
Dia juga mengapresiasi langkah yang diambil PLN sehingga kondisi perekonomian masyarakat tetap terjaga.
"Saya menghargai sikap PLN untuk membagi beban dengan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menegaskan tidak akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 1.300-2.200 VA hingga akhir tahun.
Langkah itu diambil dengan pertimbangan pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.
Advertisement
“Tidak ada rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA” pungkasnya. (Pew/Ndw)
Baca Juga