Liputan6.com, Jakarta - Kasus perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Myanmar oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di perairan Indonesia semakin menguak latar belakang perusahaan Indonesia yang beroperasi untuk Thailand ini.
Pemerintah Indonesia serius menyegel hasil perikanan dari PBR dan bakal menutup operasi PBR di Tanah Air. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, PBR tercatat sebagai perusahaan asing dan masuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asal Thailand ini mempunyai 29 kapal (eks kapal Thailand) yang dijadikan Antasena di Indonesia.
Advertisement
"Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal-kapal PBR saja berbeda, di kami 101 dan versi lain 96. Belum lagi ratusan duplikat-duplikat. Tapi di kami, semua SIPI sudah tidak lagi, tinggal Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)-nya," papar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Penerbitan maupun pencabutan SIUP PBR, kata Menteri Susi merupakan wewenang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihaknya mengaku akan segera melayangkan surat agar BKPM mencabut izin usaha PBR di Indonesia.
"Kami akan kirim surat untuk menutup, atau mencabut SIUP mereka. Jika kepolisian sudah masuk, kami akan minta imigrasi untuk mencekal dan sebagainya," tegas Susi.
Dia menjelaskan, telah menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan serta Kepolisian untuk menyegel hasil tangkapan ikan dari kapal PBR.
"Kami akan pakai Undang-undang Perikanan supaya kapal ikan mereka disegel dan hasil perikanannya disita. Ini juga permintaan kami ke Presiden," ujar Susi.
Terkait suap yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources kepada pejabat secara rutin, Susi bilang, bukan menjadi alasan bagi perusahaan ini untuk bebas dari kasus perbudakan. Pemerintah Indonesia tidak boleh membenarkan aktivitas perbudakan tersebut. "Soal suap tentu akan disiplinkan atau tindak tegas, tapi bukan berarti kami membiarkan perbudakan itu," cetus Susi. (Fik/Ahm)