Ical: Rapimnas Kubu Agung Cuma Main-mainan

Ical mengatakan Agung Laksono tidak sabar lantaran menggelar ‎Rapimnas Golkar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Apr 2015, 20:50 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical menyebut Rapimnas Golkar yang digelar Agung Laksono hari ini hanya permainan belaka. Kata dia, rapimnas tersebut juga tidak akan dibahas dalam rapat konsolidasi bersama 34 Ketua DPD Provinsi malam ini.

"Ah itu kan cuma main-mainan, ngapain dibahas. Ya jelas tidak sah. Ada putusan sela PTUN jelas tidak bisa gunakan atribut atau nama partai," kata Ical di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Bahkan, Ical mengatakan Agung Laksono tidak sabar lantaran menggelar ‎Rapimnas. Sebab, menurut Ical, dengan putusan sela yang dikeluarkan PTUN, seharusnya Agung tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang melibatkan partai berlambang pohon beringin itu.

"Segala macam tindakan akan kita laksanakan, berdasarkan hukum. Nggak mau sabar tuh sebelah sana, sabar saja. Kan di dalam DPP Golkar 2009-2015, Pak Agung wakil saya. Kalau menang ya menang, ini sih ketakutan namanya," pungkas Ical

Ketua Bidang Komunikasi dan Penggalangan Opini Golkar Leo Nababan mengatakan, rapimnas akan dihadiri 34 perwakilan DPD tingkat provinsi. Agendanya, antara lain membahas mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis musyawarah daerah (Musda) sekaligus persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Wakil Ketua DPP Golkar Yorrys Raweyai, ada 3 agenda besar dalam Rapimnas. Pertama, konsolidasi sesuai perintah Mahkamah Partai. Kedua, membahas juklak Pilkada. Ketiga, membahas hukum yang sedang terjadi di PTUN dengan mendatangkan 2 pakar, Maruarar Siahaan dan OC Kaligis.

Terkait putusan sela PTUN yang membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubunya di Golkar, di mana dengan putusan sela ini berarti kubu Agung dilarang melaksanakan kegiatan apapun sampai ada keputusan hukum tetap, Agung menekankan, Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly tetap sah.

Dengan SK Menkumham inilah, kata Agung, jajarannya siap melaksanakan tugas, termasuk menyiapkan Pilkada dan mengurus aset Partai Golkar seperti gedung dan sebagainya. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya