Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjagokan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha khusus untuk mengurusi sektor hilir minyak dan gas (migas) dalam Rancangan Undang-undang Migas.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Pertamina akan menjadi badan penyangga hilir migas. Dalam rancangan tersebut juga ada agregator hilir terbagi dua yaitu minyak dan gas.
Advertisement
"Kalau di hilir badan penyangganya Pertamina. Badan agregator ada dua, nanti tinggal ditentukan apa dua-duanya, atau salah satu. Apakah dua-duanya digabung itu namanya PGN dan Pertamina," kata Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Ia menambahkan, dalam Rancangan Undang-undang Migas juga dibentuk badan usaha khusus sektor hulu selain sektor hilir. Badan tersebut merupakan tranformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Yang akan baru itu di hulu, yang sebetulnya metamorfosis dari SKK Migas, atau dulunya BP Migas. Jadi sebetulnya tidak perlu bingung, karena lebih memikirkan kepada status kelembagaan SKK Migas," kata Sudirman.
Sudirman mengatakan, pembentukan badan usaha khusus tersebut merupakan usaha dalam perampingan kelembagaan sektor migas, yang saat ini dinilai terlalu rumit.
"Dan salah satu kritik kepada migas kita itu, to many cook in the kitchen. Terlalu banyak koki dalam dapur kita. Sehingga orang bingung menunya apa. Ini kita coba streamline, kita coba rampingkan," pungkas Sudirman. (Pew/Ahm)