Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical atas penetapan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat 1 Menkumham dan tergugat 2 kubu Agung Laksono.
Namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena perwakilan Menkumham belum menyiapkan jawaban. Staf Menkumham Oriza mengatakan, pihaknya baru bisa memberi jawaban Senin 13 April mendatang.
"Kami sudah berkonsultasi dengan teman-teman. Kami memerlukan waktu lagi. Surat kuasa belum ditandatangani seluruh kuasa hukum. Mungkin minggu ini," ucap Oriza di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Berbeda dengan Kemenkumham, Kuasa Hukum kubu Agung Laksono Victor Nadapdap mengaku sudah menyiapkan jawaban yang langsung diserahkan ke hakim. Jawaban tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Tergugat 2 intervensi (kubu Agung Laksono) sudah siap. Tapi kita tunggu bersama tergugat 1 (Menkumham) saja," kata Victor.
Namun Kuasa Hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra menolak jawaban tergugat 2 intervensi. Dia berharap proses sidang dipercepat dengan langsung memeriksa saksi dan bukti.
"Kami sudah baca. Tapi prinsipnya kami menolak eksepsi tergugat 2 intervensi. Maka tidak perlu replik tertulis. Tapi langsung pemeriksaan saksi/bukti. Supaya persidangan berjalan singkat karena tidak ada hal-hal yang bisa kami sepakati," ungkap Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga meminta kepada pihak tergugat untuk mempercepat proses persidangan. "Bisakah kita sidang 2 kali seminggu? Harapan kami dipercepat namun juga mengikuti Menkumham di Komisi III kemarin, yang ingin perkara ini cepatt selesai. Supaya jelas siapa DPP Golkar. Jawaban diharapkan Senin yang akan datang," papar Yusril.
Pihak Kemenkumham pun mengaku akan mendiskusikannya terlebih dulu dan meminta waktu selama 1 minggu. Permintaan itu pun langsung disambut sorak simpatisan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
"Kami perlu diskusi dulu dengan pimpinan. Kami juga sependapat yang tidak perlu kayak duplik dan sebagainya. Tapi karena kami memerlukan birokrasi juga maka minta waktu 1 minggu," jawab Oriza.
Sidang lanjutan gugatan kubu Aburizal Bakrie yang dipimpin Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti ini ditunda hingga Senin 13 April mendatang. (Mut)
Kemenkumham Tak Siap, Sidang Gugatan Golkar Kubu Ical Ditunda
Sidang tidak dapat dilanjutkan karena perwakilan Menkumham belum menyiapkan jawaban.
diperbarui 09 Apr 2015, 13:52 WIBKetua DPP Partai Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie saat menghadiri sidang sengketa pengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Bahagia Itu Sederhana yang Menyentuh Hati
Resep Cara Membuat Kentang Balado Pedas Gurih yang Menggugah Selera
Gibran Kunjungi Warga Korban Banjir di Kampung Melayu dan Cawang
Cara Meredakan Sakit Perut: Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri Perut
PKS Akui Kemenangan Pramono-Rano Karena Anies Effect: It's a Fact
Anak Buah Prabowo Siapkan Pabrik Percontohan Garam Industri di NTT
Pembelajaran SD dan SMP di Kota Madiun Ini Disebut Mirip di Jepang, Kok Bisa?
Tak Hanya Melawan Kanker, Pasien Kanker Anak Kerap Jadi Korban Bullying
Sambangi BEI, Menko AHY Sebut Infrastruktur jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Arti Nama Nur, Makna Mendalam di Balik Nama Penuh Cahaya
Fakta Selective Mutism yang Ditampilkan di Drakor When the Phone Rings, Sungguhan Ada di Dunia Nyata
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Cetak Rekor Tertinggi, Tether Dominan