Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan [Budi Mulya]( MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "") dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perkara ini, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan PN/PT, mengadili sendiri," begitu bunyi petikan amar putusan kasasi yang diterima, Kamis (9/4/2015).
Dengan putusan ini, Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.
Adapun dalam perkara kasasi Nomor 861 K/Pid.Sus/ 2015 ini, Majelis Kasasi memutus dengan suara bulat. Artinya tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Ein)
MA Perberat Vonis Budi Mulya dalam Kasus Bank Century
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.
diperbarui 09 Apr 2015, 15:30 WIBEks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengaku sedih dan kecewa di PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Kamis 19 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Apa Arti Mimpi Ular: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Tentang Ular
Kejati Periksa Kadis Kebudayaan Prov DKI Terkait Dugaan Kasus LPJ Fiktif
Jelang Laga Filipina di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Dapat Saran Mainkan Asnawi Mangkualam dan Arhan Pratama Selama 90 Menit Lebih
Apa Arti Ilfil? Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasi Perasaan Ini
VIDEO: Banjir Bandang Kembali Menerjang Tapanuli Selatan, Ratusan Warga Mengungsi
Mengonsumsi Tepung Berlebihan, 5 Risiko Ini Akan Mengintai Tubuh
Apa Itu PayPal? Cara Kerja, Manfaat, dan Jenis-Jenis Akunnya
NOC Indonesia Gelar Perayaan Natal Perdana, Dihadiri Greysia Polii dan Anak Yatim Piatu
Potret Kamar Bayi Calon Anak Pertama Gritte Agatha, Estetik Bernuansa Pastel
Realme C75 Catat Rekor MURI, Bertahan 29 Hari di Dalam Air
Apa Itu Visum: Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Lengkap