Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan belum selesai. Setelah upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal, dua terpidana mati kelompok narkoba Bali Nine mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi).
"Ada dua yang diujikan, yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata kuasa hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma, saat mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Inneke menjelaskan, pengajuan uji materi ini karena pihaknya ingin memperjuangkan hak-hak Myuran dan Andrew. Apalagi, ada peraturan di MK yang menyebut seorang warga negara asing tidak bisa mengajukan uji materi. "Kami ingin men-challenge ketentuan itu," ucap Inneke.
Inneke menambahkan, penolakan grasi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap duo Bali Nine inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pengambilan keputusan terhadap permohonan grasi Myuran dan Andrew juga dinilai tidak dilakukan dengan kajian secara seksama oleh Jokowi.
"Ada mekanisme yang tidak jelas kenapa grasi itu ditolak atau dikabulkan," tukas Inneke.
Tanggapan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pengajuan uji materi tersebut tidak akan berpengaruh pada rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 2 gembong narkoba Bali Nine itu.
"Tidak menghalangi. Kami dengar mau mengajukan pengujian ke MK, ya silakan saja, itu urusan dia," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Prasetyo juga menyinggung sikap kedua terpidana yang menggugat penolakan permohonan grasi dari Presiden ke PTUN. Padahal, putusan penolakan grasi terpidana mati bukan merupakan objek gugatan.
"Ternyata kemarin PTUN sudah mengeluarkan putusan menolak gugatan (duo Bali Nine). Kenapa? Karena memang sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan objek gugatan PTUN. Ya, sudah selesai," ujar Prasetyo. (Ans/Yus)
Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi UU Grasi ke MK
Menurut kuasa hukum, pengajuan uji materi ini karena pihaknya ingin memperjuangkan hak-hak terpidana mati duo Bali Nine, Myuran dan Andrew.
diperbarui 09 Apr 2015, 16:02 WIBTerpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran. (www.news.com.au)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Meredakan Gusi Bengkak: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Gusi
Keunggulan Robinsar-Fajar di Hitung Cepat Pilkada Cilegon Dirayakan Semua Kalangan
Hasil Quick Count Terkini Pilkada Jabar 2024: Dedi-Erwan Unggul Jauh
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Dua Orang di Slipi Jadi Tersangka
BYD Mulai Produksi Mobilnya di Indonesia pada 2026, Termasuk Denza
Cara Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak: Panduan Lengkap
20 Cara Menghilangkan Semut: Panduan Lengkap dan Efektif
RK-Suswono Kalah di Pilkada Jakarta Versi Quick Count Meski Diendorse Jokowi dan Prabowo, Apa Sebabnya?
8 Resep Minuman Alami Penurun Kolesterol yang Bisa Kamu Coba di Rumah
Beda Gaya Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi vs Andika Perkasa Saat Nyoblos Pilkada Serentak 2024
Menkomdigi Tunjuk Perwira Polri jadi Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Siapa?
Parade Planet Langka, Fenomena Astronomi Spektakuler di Langit Januari 2025