3 Eksepsi Kubu Agung Laksono Melawan Gugatan Ical

Kepengurusan sah DPP Partai Golkar masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Apr 2015, 16:10 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Kepengurusan sah DPP Partai Golkar masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Golkar kubu Agung Laksono pun menyiapkan 3 eksepsi atas gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical itu.

Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap mengungkap eksepsi pertama menyatakan PTUN tidak berwenang memutuskan gugatan Ical yang berpendapat bahwa Mahkamah Partai (MP) belum memutuskan sesuatu.

"Pertama bahwa PTUN tidak berwenang setelah kita baca gugatan ARB menyangkut dia berpendapat bahwa MP belum memutuskan sesuatu. Kalau itu yang dipermasalahkan seharusnya dia ke Pengadilan Negeri. Karena UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik menyebutkan apabila MP belum menyelesaikan masalah partai harusnya dia ke Pengadilan Negeri," ujar Victor di PTUN, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Eksepsi kedua, lanjut Victor, yang digugat kubu Ical adalah SK Kemenhumkam yang memutuskan pengesahan hasil Munas Ancol. Padahal SK Menkumham berdasarkan putusan Mahkamah Partai.

"Mahkamah Partai itu kan peradilan khusus yang diberi undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan parpol. Khususnya mengenai kepengurusan dengan putusan yang bersifat final dan mengikat selama tidak ada upaya hukum lain mengenai putusan itu," lanjut dia.

Eksepsi ketiga, sambung Victor, yakni soal Ical dan Idrus Marham yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar. Padahal kubu Munas Bali masih mengajukan permohonan di PN Jakarta Utara supaya kepengurusannya disahkan.

"Dia mengaku-ngaku sebagai Ketum, Sekjen DPP Partai Golkar padahal saat ini dia sedang menggungat kita di PN Jakarta Utara dengan tergugat 1 Agung Laksono, 2 Zainudin Amali, dan tergugat 3 pihak Kemenkumham.  Dia juga digugatannya masih memohon pada PN Jakut supaya disahkan sebagai pengurus," tandas Victor.

Victor menegaskan, saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Ancol berdasarkan SK Menkumham. "Jadi sesuai dengan SK Kemenkumham, yang legal adalah hasil Munas Ancol di bawah kepenggurusan Agung Laksono," pungkas Victor. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya