Liputan6.com, Jakarta - Kepengurusan sah DPP Partai Golkar masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Golkar kubu Agung Laksono pun menyiapkan 3 eksepsi atas gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical itu.
Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap mengungkap eksepsi pertama menyatakan PTUN tidak berwenang memutuskan gugatan Ical yang berpendapat bahwa Mahkamah Partai (MP) belum memutuskan sesuatu.
"Pertama bahwa PTUN tidak berwenang setelah kita baca gugatan ARB menyangkut dia berpendapat bahwa MP belum memutuskan sesuatu. Kalau itu yang dipermasalahkan seharusnya dia ke Pengadilan Negeri. Karena UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik menyebutkan apabila MP belum menyelesaikan masalah partai harusnya dia ke Pengadilan Negeri," ujar Victor di PTUN, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Eksepsi kedua, lanjut Victor, yang digugat kubu Ical adalah SK Kemenhumkam yang memutuskan pengesahan hasil Munas Ancol. Padahal SK Menkumham berdasarkan putusan Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai itu kan peradilan khusus yang diberi undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan parpol. Khususnya mengenai kepengurusan dengan putusan yang bersifat final dan mengikat selama tidak ada upaya hukum lain mengenai putusan itu," lanjut dia.
Eksepsi ketiga, sambung Victor, yakni soal Ical dan Idrus Marham yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar. Padahal kubu Munas Bali masih mengajukan permohonan di PN Jakarta Utara supaya kepengurusannya disahkan.
"Dia mengaku-ngaku sebagai Ketum, Sekjen DPP Partai Golkar padahal saat ini dia sedang menggungat kita di PN Jakarta Utara dengan tergugat 1 Agung Laksono, 2 Zainudin Amali, dan tergugat 3 pihak Kemenkumham. Dia juga digugatannya masih memohon pada PN Jakut supaya disahkan sebagai pengurus," tandas Victor.
Victor menegaskan, saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Ancol berdasarkan SK Menkumham. "Jadi sesuai dengan SK Kemenkumham, yang legal adalah hasil Munas Ancol di bawah kepenggurusan Agung Laksono," pungkas Victor. (Mut)
3 Eksepsi Kubu Agung Laksono Melawan Gugatan Ical
Kepengurusan sah DPP Partai Golkar masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
diperbarui 09 Apr 2015, 16:10 WIBMeski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar
Tolong Niatkan Ini saat akan Ngaji, agar Peroleh Predikat Mulia Kata Ustadz Adi Hidayat
Ternyata Batang Singkong Bisa Gantikan Batu Bara
Hasil China Masters 2024: Kejutan Sabar/Reza Terhenti di Final