Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menargetkan transaksi valuta asing (valas) di Tanah Air dapat berkurang bahkan hilang lewat aturan baru Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto menyebut, transaksi valas dari pelaku ekonomi di Indonesia tidak kurang dari US$ 6 miliar per bulan pada periode 2015.
Advertisement
"Mendata transaksi valas yang dilakukan perusahaan tidak mudah. Indikasi kita tidak kurang dari US$ 6 miliar per bulan. Tapi bisa juga lebih dari itu," kata dia saat Konferensi Pers PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Penggunaan valas terbesar, lanjut Eko, dilakukan oleh industri besar di sektor manufaktur, yakni industri minyak dan gas (migas), plastik, tekstil serta industri jasa.
Dengan jumlah transaksi miliaran dolar AS sebulan, ia menambahkan, angka itu sangat siginifikan memicu pembengkakan permintaan dolar AS dan menekan kurs rupiah.
BI merasa perlu mengeluarkan aturan teknis mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, yakni Nomor 17/3/PBI/2015. PBI ini diakuinya, mengatur tentang transaksi di wilayah NKRI baik tunai dan non tunai wajib memakai rupiah. Serta penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu.
"Dengan aturan ini, targetnya itu hilang (transaksi valas US$ 6 miliar sebulan)," harap Eko.
Dia menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BI telah membentuk tim pengawasan penggunaan rupiah di dalam negeri. Koordinasi terus dilakukan antar dua lembaga tinggi ini.
"Nanti kita akan buat surat edaran yang bisa mengidentifikasi transaksi penggunaan valas di dalam negeri untuk transaksi non tunai," pungkasnya. (Fik/Ahm)