Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengaku kecewa atas sikap kubu Munas Ancol yang menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Padahal dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur disebut agar pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda.
"Saya melihatnya pihak Munas Ancol sepertinya tidak mengindahkan keputusan itu. Dengan gagahnya melaksanakan Rapimnas dan nyata-nyata melecehkan penetapan keputusan sela PTUN," ujar Idrus usai persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Idrus menegaskan pihaknya setuju dengan usulan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Munas Bali yang meminta persidangan dilakukan dengan cepat. Langkah ini untuk menghindari masalah sosial di lapangan.
"Kita dengar di daerah-daerah, bahwa mereka (kubu Agung) tetap melakukan gerakan. Orang-orang dari DPD I dan II mendesak kami apa pun keputusannya, pada akhirnya nanti pada pokok perkara, kami hormat. Karena ini negara hukum," ujar Idrus.
Idrus menilai, putusan PTUN yang menerima gugatan pihaknya berarti menunda pengesahan SK Menkumham Yasonna H Laoly. Dengan demikian, kepengurusan dikembalikan pada hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.
"Bagi kami pemahamannya karena ini (SK Menkumham) tidak berlaku. Ada hasil Munas Riau. Nanti baliknya ke Munas Riau. Kan ini kondisinya seperti ini (masih sela)," ucap Idrus.
Usut Tersangka Pemalsuan
Advertisement
Terkait 2 tersangka pemalsuan dokumen Munas Ancol, Idrus menyatakan mereka yang merupakan pengurus DPP di Sumatera Barat dan DPP di Banten itu hadir pada 2 ajang Munas Golkar. Yaitu di Bali dan Ancol, Jakarta. Karenanya polisi diminta segera mengusut kasus tersebut.
"Bukan masalah pihak Agung atau pihak siapa. Dia ikut di sana. Ada yang ikut di Bali ikut juga di sini (Ancol). Dan bagus dong dia mau mengakui kenapa dia begitu. Ya sudah usut dong dari penyidik," ucap Idrus.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai sabelumnya mengungkapkan ada temuan atas laporan kubu Ical ke Bareskrim Polri. Salah satunya terkait 2 tersangka yang menurutnya juga menjadi peserta Munas Bali.
"Dia (2 tersangka) mengikuti di Bali dan menjadi saksi pihak Ical saat Mahkamah Partai lalu. Jadi bagaimana, dia ikut di kubu mereka menjadi saksi? Tetapi mereka tuduhkan menjadi tersangka. Ada apa di balik itu semua?" kata Yorrys di sela acara Rapimnas Golkar I di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, 8 April 2015.
Yorrys juga menyatakan kepengurusan hasil Munas Riau sudah selesai. Karena telah didemisionerkan di Munas Bali dan Ancol. Hal itu didasarkan atas tiga hal.
"Pertama setelah Munas Bali. Itu pasti. Di mana-mana kalau ada munas, pengurus lama pasti demisioner," ucap Yorrys.
Kedua, lanjut dia, Munas Ancol juga demisioner. Dan ketiga, (penetapan) SK Menkumham. "Jadi sudah 3 kali (demisioner). Kok (kubu Ical) tiba-tiba lahir, ini zombie atau satria baja hitam?," tukas Yorrys Raweyai. (Ali/Ans)