Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap senilai US$ 40 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (9/4/2015), KPK melakukan OTT di salah satu hotel mewah di kawasan Sanur, Bali. Dalam OTT itu anggota DPR RI berinisial An dan anggota Polri berinisial Briptu Ag ditangkap.
Advertisement
An diduga sebagai penerima suap, sedangkan Ag diperkirakan pemberi suap. Mereka diduga terkait penyuapan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta.
Direncanakan Jumat 10 April 2015 pagi sekitar pukul 07.00 WIB, mereka akan dibawa ke Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait OTT tersebut. (Luq/Rmn/Ans)