Misbakhun Komisi III: Kapan Pelaku Bailout Century Lain Ditindak?

Misbakhun mengatakan, dalam dakwaan Budi Mulya jelas disebutkan, ada dugaan peran pihak lain.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Apr 2015, 01:13 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan nama lain yang diduga terlibat. Seperti mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Deputi Gubernur Siti Fadjriah.

Anggota Komisi III DPR RI M Misbakhun mengatakan, sebenarnya Budi Mulya bukan pelaku utama tindak kejahatan korupsi dalam proses bailout Bank Century. Namun Budi Mulya harus menanggung beban kejahatan bailout bank tersebut.

"Saya prihatin ini tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya. Padahal Pak Budi Mulya didakwakan atas yang berkaitan Robert Tantular dan FPJP ke Bank Century. Sementara FPJP itu terkait banyak orang. Ada Gubernur BI, Ketua KSSK, dan sebagainya," kata Misbakhun dalam rapat dengan KPK dan PPATK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Apalagi, kata Misbakhun, dalam dakwaan Budi Mulya jelas disebutkan, ada dugaan peran pihak lain seperti Boediono, Raden Pardede, dan Sri Mulyani. Karena itu, dia menekankan bahwa seharusnya Budi Mulya bukanlah sasaran pertama.

"Pelaku lain belum. Kapan ini yang lain? Janji KPK harus dibuktikan sekarang, karena mereka dulu menunggu kasus ini inkracht. Jangan sampai Pak Budi Mulya menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," tegas politisi Golkar itu.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA atas perkara Budi Mulya. Dia meminta publik menunggu hingga KPK menerima salinan putusan itu.

Seandainya putusan diterima, Johan menambahkan, pihaknya langsung mempelajari untuk mengetahui tindakan yang akan diambil. Beberapa alternatif tindakan KPK sudah disiapkan.

"Bisa membuka penyelidikan baru. Jadi tergantung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," ‎tegas Johan Budi.

Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.

Adapun ‎‎dalam perkara kasasi Nomor 861 K/Pid.Sus/ 2015 ini, Majelis Kasasi memutus dengan suara bulat. Artinya tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat. ‎

Dalam amar putusannya, majelis kasasi mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi. ‎

Budi Mulya sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa Boediono, Sri Mulyani dan pihak terkait lainnya dalam kasus bailout Bank Cantury. Namun KPK menyebutkan belum menemukan alat bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. (Rmn) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya