Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI

Semula, Tafsir‎ dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2015, 02:56 WIB
Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan IT di perpustakaan UI, Tafsir Nurchamid, saat menghadiri sidang saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan eks Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, atas vonis Pengadilan Tipikor. Tafsir dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi, dalam proyek pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI.

Dengan ditolaknya banding Tafsir ini, hukuman Tafsir diperberat menjadi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tadinya, Tafsir‎ dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta dalam pesan singkatnya, Kamis 9 April 2015.

Hatta menjelaskan, ‎dalam permohonan banding itu diputus oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Hakim HM Mas'ud Halim pada Selasa 7 April 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, kepada eks Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid.

Tafsir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ‎dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi IT di Perpustakaan Pusat UI.

Hakim menilai, Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya