Kubu Agung Klarifikasi Laporan Perebutan Ruang Fraksi Golkar

Agus Gumiwang mengaku sudah menjelaskan mengenai alur cerita dan kronologi kejadian saat itu kepada penyidik Bareskrim.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Apr 2015, 08:27 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mendatangi Bareskrim Polri. Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol itu datang untuk melengkapi bukti-bukti kasus yang dilaporkan.

Agus melaporkan Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali, Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo, terkait dugaan penolakan keduanya meninggalkan ruang fraksi di DPR dan merobek surat pengosongan ruang fraksi Golkar.

"Sekarang (kedatangan ke Bareskrim) bagian dari tindak lanjut dari pelaporan yang saya lakukan. Jadi ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi penyidik dan sudah kami sampaikan," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 9 April 2015.

Agus mengaku sudah menjelaskan mengenai alur cerita dan kronologi kejadian saat itu kepada penyidik Bareskrim. Dia juga memberikan penjelasan tentang undang-undang, seperti terkait partai politik dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi, kami sekarang serahkan semua pada kepolisian untuk menindaklanjuti," pungkas anak mantan Ketua DPD Golkar Ginandjar Kartasasmita ini.

Dualisme kepemimpinan di Partai Golkar masih berlangsung antara kubu Agung Laskono dengan Aburizal Bakire atau Ical. Peselisihan kedua kubu pun semakin memanas, bahkan terjadi perebutan ruangan fraksi Golkar di Gedung DPR RI.

Perebutan ruang fraksi Golkar itu terjadi setelah Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laskono. Sementara kubu Ical tidak terima dengan Surat Keputusan Menkumham itu dan mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam putusan sela gugatan itu meminta, Partai Golkar kubu Agung menunda SK Menkumham dan tidak melakukan apapun sebelum ada hasil putusan akhir praperadilan. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya