Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi terkait jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, segera memasuki tahap persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dengan begitu, KPK melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.
"Penyidik hari ini melimpahkan berkas tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke penuntut umum KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Berkas perkara itu selanjutnya akan masuk tahap 2, yakni melimpahkannya ke pengadilan. Karena itu, lanjut Priharsa, maka dalam waktu dekat ini Fuad Amin akan segera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Menurut Priharsa, berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terkait 3 sangkaan. Perkara yang menjerat Fuad antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan 2 periode serta tindak pidana pencucian uang.
Kronologi Kasus
Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin Imron diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Serta perbuatan penerimaan lainnya dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, Fuad Amin Imron juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (Ans)
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Segera Disidang
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi jual beli pasokan gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin ke penuntutan.
diperbarui 10 Apr 2015, 06:41 WIBTersangka Fuad Amin Imron saat turun dari mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nagita Slavina Menuai Kritik Makan Bagel di Korea, Netizen Pertanyakan Status Halalnya
Apa Manfaat Buah Kersen: Khasiat Tersembunyi Si Mungil Merah
Pencabutan Pagar Laut di Tangerang Ditargetkan Selesai Paling Cepat 10 Hari
Sambut SUV Baru, Suzuki Gelontorkan Rp 5 T untuk Tingkatkan Fasilitas Pabrik
PSBS Biak Berharap Patrick Kluivert Bakal Angkut Talenta Papua ke Timnas Indonesia
Genjot Literasi Pasar Modal, Maybank Sekuritas Bersama BEI Gandeng Pokemon GO
Apa Kepanjangan THR? Peraturannya di Indonesia dan Cara Menghitung
Survei Safer Internet Lab: Hoaks Politik dan Pemilu Paling Banyak Rugikan Masyarakat
Bukan Cuma Pangan Bergizi, Penurunan Stunting Perlu Didukung Pembangunan Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi
Pj Gubernur Teguh: Dinsos Lakukan Pendataan Korban Kebakaran Glodok Plaza untuk Asuransi
Istri Hong Sang Soo Dikabarkan Tak Tahu soal Kehamilan Kim Min Hee
5 Wisata di Dusun Semilir Semarang yang Perlu Kamu Coba