Susul Mandra, Direktur Program TVRI Jadi Tersangka

"Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin."

oleh Liputan6 diperbarui 10 Apr 2015, 10:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah komedian Mandra, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI. Dia yakni Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Irwan Hendarmin.

"Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin (IH) sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis 9 April 2015.

Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil IH sebagai saksi. Namun, sambung dia, IH mangkir dari panggilan.

Selain itu penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I Triyono. Dan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Eddy Mahmudi Effendi.

Triyono, sambung Tony, hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa soal kronologi proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan 5 paket Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 tahap I pada Juni 2012.

Kelima paket ini adalah Video Music Internasional yang dimenangkan PT Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan PT Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan PT Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan PT Kreasi Imaji Nusantara, dan Animasi Asing yang dimenangkan PT A Man International.

Sementara saksi Eddy Mahmudi Effendy diperiksa dalam kronologi perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI. Termasuk penunjukkan tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut (saksi Eddy Machmuddi).

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, antara lain komedian terkenal, Mandra.

Direktur Viandra Production itu ditunjuk langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI Yulkasmir untuk pengadaan program TVRI. Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program.

6 Maret 2015 lalu, Kejagung resmi menahan Mandra. Kuasa hukum sang komedian, Sonie Sudarsono mengaku terkejut dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Dia menilai penahanan ini sangatlah subjektif, karena kliennya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan.

Selain Mandra dan Irwan, penyidik juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir. (Ant/Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya