Liputan6.com, Jakarta - Facebook terbelit masalah hukum di Eropa. Seorang sarjana hukum asal Austria bernama Max Schrems mempelopori gugatan class action atas dugaan pelanggaran hukum privasi Uni Eropa yang dilakukan oleh Facebook.
Gerakan yang digawangi Schrems ini bahkan sudah didukung oleh 25.000 pengguna Facebook lainnya.
Menurut yang dilansir laman The Guardian, Jumat (10/4/2015), para penggugat menuduh bahwa Facebook telah secara ilegal mengumpulkan data-data pribadi mereka.
Parahnya lagi, Schrems dalam dokumen gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan Wina, disebutkan pula bahwa media sosial milik Mark Zuckerberg itu menyuplai data untuk badan intelijen Amerika Serikat (AS), National Security Agency (NSA).
"Intinya kami meminta Facebook untuk menghentikan aksi memata-matai dan berhenti mengumpulkan data para penggunanya," ujar Schrems.
Atas permasalahan ini, masing-masing penggugat dilaporkan mengajukan ganti rugi sebesar 500 euro atau setara dengan Rp 7 jutaan.
(dhi/isk)
Facebook Digugat 25.000 Orang
Masing-masing penggugat dilaporkan mengajukan ganti rugi sebesar 500 euro atau setara dengan Rp 7 jutaan.
diperbarui 10 Apr 2015, 12:35 WIBFacebook (ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat
Apa itu Diplomasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya dalam Hubungan Internasional
KAI Logistik Percepat Layanan Bandung-Surabaya, Tempuh hanya 24 Jam
UNVR Jual Bisnis Es Krim Rp 7 Triliun, Ini Tujuannya
Puan Maharani Desak Regulasi Pinjol Diperketat Demi Lindungi Masyarakat dari Jeratan Utang
Apa Itu Nifas: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perawatannya
HGBT Tak Diperpanjang, Industri Cemas Makin Terpuruk
Jejak Tradisi Keilmuan Sunan Drajat, Harmoni Ajaran Islam dengan Kearifan Lokal
Manfaat Daun Herbal untuk Asam Urat, Simak Cara Pengolahannya
Apa itu Disintegrasi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya bagi Bangsa
Bos MIND ID Pamer Keseriusan Anggota Holding Garap Hilirisasi