Liputan6.com, Jakarta - Menerapkan lindung nilai atau hedging utang luar negeri, ternyata bukan cuma-cuma. Korporasi yang menjalankan upaya mitigasi risiko itu harus membayar premi sebagai bagian dari kontrak perjanjian hedging dengan perbankan. Hal ini berlaku pula buat PT PLN (Persero) yang sudah melakukan hedging US$ 950 juta oleh tiga bank pelat merah.
Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto menjelaskan, lindung nilai tersebut ada bobot premi yang harus dibayarkan korporasi. Premi ini yang akan melindungi atau menjamin kerugian korporasi apabila terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Misalnya ya preminya Rp 50 per satu dolar, saya beli untuk tiga bulan, enam bulan atau satu tahun mendatang. Jika disepakati harganya Rp 13 ribu per dolar AS, berarti saya harus membeli Rp 13.050 per dolar AS," kata dia memberi contoh saat Konferensi Pers Penandatanganan Fasilitas Hedging di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Lebih jauh Sarwono menambahkan, premi hedging bergantung pada masing-masing bank. Dia mengaku bahwa upaya lindung nilai bukan semata-mata mencari keuntungan, tapi memitigasi risiko apabila dolar AS mengalami penguatan cukup signifikan dan akhirnya menyebabkan kerugian kurs.
"Jadi kalau misal preminya Rp 50 per dolar AS, maka maksimum rugi saya cuma 50 perak. Itu lindung nilai. Kalau saya engga hedging, lalu tiba-tiba dolar menguat lebih dari premi, maka saya mitigasi dengan maksimum 50 perak. Jadi bukan mau cari untung," terang Sarwono.
Sementara Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar, menambahkan, permintaan hedging akibat pelemahan kurs rupiah diperkirakan akan meningkat pada tahun mendatang. Dia melihat ada potensi hedging dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai US$ 1 miliar.
"Sedangkan non BUMN lebih besar US$ 10 miliar. BUMN dan korporasi swasta sedang agresif melakukan hedging seiring fluktuasi dolar AS," ujarnya.
Deputi Tax Force Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah berharap ke depan, 70 bank devisa menyerap permintaan hedging. "Sekarang baru 25 bank devisa yang aktif menjalankan hedging. Jadi kita perlu sosialisasi dan edukasi," papar dia. (Fik/Ndw)
Lindung Nilai Utang, PLN Harus Bayar Premi
Menerapkan lindung nilai atau hedging utang luar negeri, ternyata tak gratis.
diperbarui 10 Apr 2015, 18:45 WIBIlustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya