Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu. Sementara 2 wanita WN Indonesia yang sebelumnya diamankan, Y dan ISN akhirnya dilepas.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pembebasan 2 wanita asal Dumai dan Sumatera Barat itu karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatannya.
"Ini berdasarkan hasil ekpos internal yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya sudah dipulangkan," ungkap Guntur, Jumat (10/4/2015).
Terhadap tersangka NHK, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling berat adalah hukuman mati.
"Pasalnya adalah Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati," tegas Guntur.
Dalam kasus ini, NHK hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Ia diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.
"Kemudian, sabu yang disimpan dalam 2 travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, tersangka NHK menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang," ujar Guntur.
Sebelum dibawa ke Palembang, NHK terlebih dahulu ditangkap bersama 2 rekan wanitanya tersebut, Kamis pekan lalu. Pengakuan NHK, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang di Palembang.
"Kata tersangka, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda dengan berkordinasi dengan penegak hukum lainnya," ulas Guntur.
Sejauh ini, Polda sudah berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta untuk mencari keberadaan penyedia barang di Malaysia. Suratnya sudah dikirim dan tim akan berangkat memburu penyedia barang di Malaysia. (Mut)
WN Malaysia Penyelundup Sabu di Riau Terancam Hukuman Mati
Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu.
diperbarui 10 Apr 2015, 18:44 WIBSabu itu dibawa tersangka dari Malaysia memakai speed boat dan masuk melalui pelabuhan rakyat atau jalur tikus.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rayakan Ultah ke-76, Raja Charles III Buka 2 Pusat Distribusi Makanan
Tersandung Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Diturunkan dari Kursi Komisaris PLN
Studi: Anjing Jauh Lebih Pintar Jika Punya Otak yang Berukuran Kecil
Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Agustino Saat Pesta Pernikahan di Metro Lampung
350 Nama-Nama Bayi Perempuan Lengkap, dari yang Populer Sampai Unik
Top 3 Berita Bola: Hasil Imbang Australia vs Arab Saudi Bawa Berkah Buat Indonesia
Kapitalisasi Pasar Kripto Berhasil Tembus USD 3,2 Triliun
Choi Hyun Wook Diduga Tak Sengaja Sebar Foto Bugil, Agensi Emoh Komentar
Memahami Trafik Adalah Kunci Sukses Digital Marketing
Australia Main Imbang Lawan Arab Saudi, Timnas Indonesia Wajib Menang
Memahami Medium Long Shot adalah Kunci Pengambilan Gambar yang Efektif
Kevin Diks Disorot Media Jepang: Timnas Indonesia Kini Punya Bek Rasa Striker