'Jumat Keramat', SDA Ditahan KPK

Setelah 9 jam diperiksa penyidik KPK saat 'Jumat Keramat', SDA keluar gedung lembaga anti-rasuah itu dengan memakai rompi tahanan oranye.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2015, 19:06 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di KPK (foto: Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan KPK. Setelah 9 jam diperiksa penyidik KPK saat 'Jumat Keramat', tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji itu keluar gedung lembaga anti-rasuah itu dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.

"Saya ditahan mulai hari ini," ujar SDA di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Jumat keramat merupakan istilah bagi para tersangka yang ditahan KPK di hari Jumat. Hari Jumat merupakan hari langganan bagi penyidik KPK melakukan penahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepentingan penyidikan.

"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

Pantauan Liputan6.com, SDA keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.05 WIB dengan memakai rompi tahanan KPK. ‎Dia sebelumnya tiba di Gedung KPK pukul 10.30 WIB.‎

KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya