Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi IV DPR Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu izin usaha itu di sektor batu bara.
Selain Adriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut itu, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Andrew Hidayat dalam kasus ini.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, pengusaha," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Johan menjelaskan, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 3 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April kemarin. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir AK, dan seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
AK dan Adriansyah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Keduanya dicokok saat sedang bertransaksi. Di situ, Tim Satgas KPK juga turut menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan Andrew diringkus dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. (Ans)
Advertisement