Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah meneliti dokumen penyidikan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Nantinya dokumen itu lebih dulu diteliti apakah memiliki nilai yuridis dan pidana yang bisa dijadikan dasar KPK menetapkan BG sebagai tersangka.
"Kita harus fair. Nanti yang menilai bukan saya, tapi tim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, jika ada pendapat yang menyatakan dokumen pelimpahan tersebut tidak layak untuk menetapkan BG sebagai tersangka boleh-boleh saja.
"Tapi kan saya penegak hukum, tidak boleh begitu caranya. Harus melalui penelitian," ujar mantan Kapolda Gorontalo ini.
Buwas melanjutkan, jika tak terbukti ada dugaan gratifikasi, akan ada langkah hukum yang ditempuh terhadap oknum KPK yang diduga menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan, sebenarnya dari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan BG sudah menjadi alat bukti kuat untuk melakukan tindakan terhadap oknum KPK.
"Karena di situ sudah ada bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Pasal 241 itu," ungkap Buwas.
Kalau nanti ditambah berkas yang tengah diteliti ternyata terbukti ada rekayasa atau manipulasi alat bukti dalam menetapkan BG sebagai tersangka maka sudah terdapat 2 alat bukti. Dia menegaskan, dalam penegakan hukum siapa pun bisa ditindak jika melanggar.
"Kita harus fair atas persoalan ini. Iya dong, itu kan pelanggaran hukum. Masak kita biarkan," tegas Buwas.
Ia mengingatkan untuk tidak mengait-ngaitkan ini dengan institusi KPK atau Polri. Sebab setiap penegakan hukum yang dilakukan aparat baik Polri, kejaksaan atau KPK jangan dihubung-hubungan dengan institusi.
"Ini oknumnya, pelakunya. Jadi, ya jangan dilibat-libatkan organisasi Polri dengan lembaga KPK. Bukan itu," timpal dia.
Dia mencontohkan, kalau misalnya Kabareskrim salah, jangan dilihat seolah-olah Bareskrim yang bikin kesalahan. "Tapi Kabareskrimnya, Budi Wasesonya," tutup dia. (Ado)
Kabareskrim: Jika Salah Gunakan Wewenang, Oknum KPK Bisa Ditindak
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengingatkan untuk tidak mengait-ngaitkan ini dengan institusi KPK atau Polri.
diperbarui 11 Apr 2015, 03:12 WIBKabareskrim Polri Budi Waseso. (Hanz Jimenez Salim/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang
Sinopsis Bridgerton Season 4, Angkat Kisah Cinta Benedict
Arti Mimpi Menikah dengan Seseorang: Makna dan Tafsir Mendalam
Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, KPK: Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Jude Bellingham Terancam Skorsing Panjang, Absennya Bisa Guncang Ambisi Juara Madrid!