Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak mau menandatangani surat penahanan saat ditahan KPK. Lembaga antirasuah pun menghormati penolakan dari pria yang akrab disapa SDA itu.
Plt pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap tersangka memang berhak menolak menandatangani surat penahanan. Tapi sikap itu tidak mengubah keputusan penyidik untuk menahan SDA. Penyidik tinggal menyertakan dalam berita acara bahwa tersangka menolak menandatangani surat penahanan.
"Adalah hak setiap tersangka untuk dilakukan penahanan. Ada berita acara penolakan penahanan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2015.
Johan menambahkan, KPK juga sedang menghitung kerugian negara yang dialami akibat dugaan korupsi dana haji yang menjerat SDA. KPK masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan BPKP.
"Kerugian negara sedang dihitung BPKP. Dari awal ketika penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan kerugian negara, untuk menghitung final harus auditor negara atau pemerintah dalam hal ini BPKP. Kasus ini yang menghitung kerugian negara adalah BPKP tapi belum tentu tidak ada kerugian negara," tandas dia.
KPK menahan SDA setelah memeriksa yang bersangkutan selama 9 jam. Usai penetapan penahanan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memberikan keterangan pers dan menyatakan menolak menandatangani surat penahanan.
"Saya disodorkan surat perintah penahanan. Saya menolak surat perintah penahanan berikut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap SDA.
Menurut dia, pemeriksaan belum masuk materi perkara yang disangkakan terhadap dirinya.
"Tadi saya diperiksa meliputi siapa nama saya, nama istri saya, anak saya, riwayat keluarga saya dan keluarga istri saya. Baru sampai di situ," papar SDA.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Ado)
SDA Tolak Penahanan Dirinya, KPK Tegaskan Itu Hak Tersangka
Setiap tersangka berhak menolak menandatangani surat penahanan. Tapi sikap itu tidak mengubah keputusan penyidik KPK untuk menahan SDA.
diperbarui 11 Apr 2015, 06:23 WIBMantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). Suryadharma akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen