Liputan6.com, Washington - Tak hanya rakyat biasa, bahkan sebagai warga negara, presiden juga harus membayar pajak, seperti yang dilakukan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.
Dengan jumlah sangat fantastis, total pajak pendapatan yang harus dibayar Obama mencapai US$ 93.362 atau Rp 1,21 miliar (kurs: Rp 12.927/US$).
Advertisement
Mengutip laman CNN Money, Sabtu (11/4/2015), Obama dan Ibu Negara Michelle Obama dilaporkan memiliki pendapatan senilai US$ 495.964 tahun lalu. Laporan tersebut diperoleh dari tax return 2014 yang dirilis Gedung Putih.
Dari jumlah tersebut, gaji Obama tercatat hampir mencapai US$ 395 ribu atau Rp 5,1 miliar. Sementara pendapatan bersih dari Random House tercatat mencapai US$ 88.181 atau Rp 1,1 miliar.
Obama beserta istri juga mendapatkan pendapatan dalam bentuk bunga senilai US$ 16 ribu.
Setelah dikurangi US$ 17.400 untuk pajak yang berkaitan dengan tabungan pensiun dengan pengurangan US$ 1.181 untuk pajak gaji wirausaha, pendapatan kotor yang telah disesuaikan berjumlah US$ 477.383.
Dengan begitu, jumlah pajak pendapatan yang harus dibayar pada negara mencapai US$ 93.362 atau Rp 1,21 miliar. Sebagian dari pajak juga disumbangkan untuk Obamacare, fasilitas layanan kesehatan yang dicetuskan Obama.
Meski begitu, Obama juga mendonasikan sebagian hartanya senilai US$ 70.712 atau sekitar 15 persen dari pendapatannya ke lebih dari 30 yayasan amal. Keduanya juga membayar pajak pendapatan senilai US$ 22.640 pada pemerintah negara bagiannya di Illinois.(Sis/Nrm)