Liputan6.com, Jakarta - Para penghulu kampung atau yang sering disebut jasa Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) saat ini tidak lagi diizinkan untuk menikahkan pengantin. Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. Rupanya hal ini lantaran para penghulu kampung itu sudah diputus kontraknya dan dinyatakan tidak lagi bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Jadi kita nyatakan masyarakat yang mau menikah harus semuanya kini lewat KUA," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Ahmad Sawiti di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 10 April 2015.
Dia mengatakan, untuk akad nikah di KUA tak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi kalau akad nikah dilaksanakan di luar KUA, pihak pengantin bakal dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu.
Dia menyatakan, ketentuan pernikahan harus lewat petugas di KUA ini sudah cukup lama diterapkan sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakatas Islam tentang larangan Kanwil Kemenag se-Indonesia memperpanjang SK P3N.
"Semuanya sudah tahu, memang ada sebagian penghulu yang memprotes, tetapi harus bagaimana lagi ketentuannya memang seperti itu," tutur dia.
Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi atau tercatat di dokumen negara melalui KUA sudah sangat tinggi. Sehingga fungsi KUA saat ini cukup berjalan efektif.
"Boleh saja mau dinikahkan siapa atau penghulunya siapa, tapi tetap harus didampingi petugas resmi KUA," pungkas Ahmad. (Ant/Ndy)
Penghulu Kampung Dilarang Menikahkan Pengantin, Kenapa?
Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
diperbarui 11 Apr 2015, 14:51 WIBSepasang pengantin memperlihatkan surat nikah saat mengikuti Resepsi Penikahan Massal Pengantin se-Jabodetabek di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Menikah: Panduan Lengkap Memahami Makna Pernikahan
Tak Disangka, Wanita Ini Bertetangga dengan Talitha Curtis dan Ungkap Keramahannya
Catatan Berusia 1.500 Tahun Bertuliskan Sepuluh Perintah Allah Terjual Rp77 Miliar Lewat Lelang
Dompet Bitcoin Milik El Salvador Bakal Dijual, Ada Apa?
Tujuan Wawasan Nusantara: Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Budi Arie Diperiksa Polisi Terkait Judi Online di Komdigi, Begini Respons Meutya Hafid
Keterbatasan Teknologi Jadi Tantangan Pengembangan Industri Nikel Indonesia
Tujuan Dana Pensiun: Memahami Fungsi dan Manfaatnya untuk Masa Depan
Kelahiran Kembali Superman di Tangan James Gunn, Ingin Tampilkan Sisi Manusiawi di Balik Kostum Pahlawan Super
KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan
Seminar Aksesibilitas Kerja untuk Penyandang Disabilitas, Upaya Ciptakan Dunia Kerja yang Lebih Inklusif
Fungsi Canva: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Platform Desain Populer