Liputan6.com, Jakarta - Para penghulu kampung atau yang sering disebut jasa Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) saat ini tidak lagi diizinkan untuk menikahkan pengantin. Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. Rupanya hal ini lantaran para penghulu kampung itu sudah diputus kontraknya dan dinyatakan tidak lagi bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Jadi kita nyatakan masyarakat yang mau menikah harus semuanya kini lewat KUA," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Ahmad Sawiti di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 10 April 2015.
Dia mengatakan, untuk akad nikah di KUA tak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi kalau akad nikah dilaksanakan di luar KUA, pihak pengantin bakal dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu.
Dia menyatakan, ketentuan pernikahan harus lewat petugas di KUA ini sudah cukup lama diterapkan sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakatas Islam tentang larangan Kanwil Kemenag se-Indonesia memperpanjang SK P3N.
"Semuanya sudah tahu, memang ada sebagian penghulu yang memprotes, tetapi harus bagaimana lagi ketentuannya memang seperti itu," tutur dia.
Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi atau tercatat di dokumen negara melalui KUA sudah sangat tinggi. Sehingga fungsi KUA saat ini cukup berjalan efektif.
"Boleh saja mau dinikahkan siapa atau penghulunya siapa, tapi tetap harus didampingi petugas resmi KUA," pungkas Ahmad. (Ant/Ndy)
Penghulu Kampung Dilarang Menikahkan Pengantin, Kenapa?
Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
diperbarui 11 Apr 2015, 14:51 WIBSepasang pengantin memperlihatkan surat nikah saat mengikuti Resepsi Penikahan Massal Pengantin se-Jabodetabek di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi: Kenapa Saya Mendukung Ridwan Kamil? Karena Rekam Jejak
Rentan Konflik Agraria, Suswono Bakal Minta BUMD Bangun Hunian Tanpa Ambil Untung di Jakarta
Menjamu Arab Saudi di SUGBK, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
Di Balik Sukses Basinga! The Musical, Art Director Bernice Nikki Ingin JICC Jadi Dermaga untuk Para Member
Siasati Polusi Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Siapkan WFH hingga Truk Embun
Cagub Steven Kandouw Bakar Semangat Pengurus PDI Perjuangan di Likupang Selatan
Balap Jetski Dunia di Danau Toba Tarik Wisatawan, Perputaran Ekonomi Diramal Capai Rp 1,8 Triliun
Komplotan Penipu di AS Nyamar Jadi Beruang demi Klaim Asuransi Mobil
Debat Benny K Harman Vs Menteri Hukum saat Rapat Baleg soal Status RUU Perampasan Aset
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 18 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Arti Mimpi Baju Robek di Lengan Kiri: Makna dan Tafsir Lengkap
Shin Tae-yong Pastikan Kevin Diks Absen saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi