Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kehilangan satu emiten yang tercatat di pasar modal. PT Unitex Tbk (UNTX), perusahaan bergerak di industri tekstil memutuskan mengubah status menjadi perusahaan tertutup (go private).
Perseroan pun melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI. Ada sejumlah pertimbangan yang mendorong perseroan menghapus pencatatan saham di BEI. Pertama, saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid. Harga saham pun relatif stagnan di level Rp 3.700.
Advertisement
Kedua, berdasarkan data dari RUPS Tahunan selama 10 tahun terakhir tercatat kalau jumlah pemegang saham minoritas yang menghadiri RUPS Tahunan paling banyak berjumlah 41 pihak. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (12/4/2015).
Ketiga, jumlah pemegang saham tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan BEI soal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Keempat, perseroan telah rugi operasional selama beberapa tahun terakhir sehingga perseroan memiliki nilai ekuitas negatif di dalam laporan keuangannya.
Kelima, perseroan tidak lagi melakukan aksi korporasi sejak 1997 hingga kini. Keenam, dengan menyetujui usulan go private ini, pemegang saham publik memiliki kesempatan menjual saham dengan harga lebih tinggi.
Karena itu, pemegang saham yang menggunakan haknya dalam penawaran tender mendapatkan harga penawaran menarik. Perseroan menawarkan harga sebesar Rp 3.900 per saham.
Harga itu 5,4 persen lebih tinggi dari pada harga pasar tertinggi atas saham di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir. Selain itu, pemegang saham yang menjual sahamnya dalam penawaran tender, Unitika Ltd akan membayar seluruh komisi perantara yang ditanggung oleh pemegang saham.
Unitika Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan jumlah sebesar 69,37 persen. Pemegang saham lainnya masyarakat sebesar 12,62 persen, Henry Onggo sebesar 9,4 persen, dan Henry Lohanata sebesar 8,61 persen.
Untuk mengubah status perusahaan ini, perseroan telah melakukan sejumlah langkah antara lain menyerahkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Februari terkait usulan go private. Perseroan juga mohon suspensi perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa pun suspensi (menghentikan sementara perdagangan) saham PT Unitex Tbk pada 5 Februari 2015.
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang untuk rencana delisting dan pengubahan status perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2015.
Bila rencana go private ini disetujui maka periode penawaran tender dilakukan pada 3 Juli-3 Agustus 2015. Perubahan status dan delisting akan dilakukan pada 28 Oktober 2015. (Ahm/)