Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggunakan Rp 69,28 triliun untuk APBD 2015. Angka ini tidak sesuai keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menginginkan dana APBD sebesar Rp 72 triliun.
Pria yang karib disapa Ahok itu pun menyayangkan keputusan Kemendagri tersebut. Padahal dana Rp 3 triliun itu dapat digunakan untuk membersihkan sejumlah sungai di Jakarta.
Ia pun menceritakan kisahnya yang pernah ditegur Ani Yudhoyono soal kotornya kali di depan Masjid Istiqlal dan kali di depan Istana saat menjadi wakil gubernur.
"Dulu Istiqlal hampir setiap ketemu Bu Ani Yudhoyono sama Pak SBY pasti ngomongnya gini, 'Pak Wagub tolong ya, itu sungai di Istiqlal sama di Juanda depan Istana boleh nggak sampahnya dibersihkan karena kami bawa tamu, begitu lihat sungai malu'. Ini kata Ibu Ani lho. Makanya saya bilang 'Siap Bu'," cerita Ahok usai meninjau pelaksanaan Ujian Nasional di SMA Santa Ursula, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Seringnya mendapat teguran soal kali kotor, mantan Bupati Belitung Timur itu pun langsung membenahi. Ia memasang sejumlah CCTV di rumah pompa maupun bantaran kali untuk memantau langsung ketinggian air dan banyaknya sampah.
"Sekarang coba lihat, di Istiqlal dipasang CCTV, kalinya nggak ada sampah. Banjir Kanal Barat tinggal nunggu alat berat," ucap dia.
Namun saat ini, sambung Ahok, pihaknya akan mengurangi pembelian alat berat dengan dipangkasnya dana sebesar Rp 3 triliun pada APBD 2015. Padahal menurutnya, dana sebesar itu dapat digunakan untuk program pembersihan kali termasuk pembelian alat berat.
"Jadi sayang kan Rp 3 triliun dibiarkan. Ngapain Rp 3 triliun saya ditahan oleh Mendagri? Cuma boleh pakai Rp 69 triliun padahal ada Rp 72,9 triliun," tukas Ahok.
Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek memberi penjelasan alasan pihaknya menyetujui total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun dan bukan Rp 72 triliun seperti yang diharapkan Pemprov DKI.
Reydonnyzar menjelaskan cara memahami Pasal 314 ayat 8, Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah pagu APBD tahun sebelumnya merupakan pagu berdasarkan belanja daerah pada angka perubahan di APBD Perubahan DKI 2014 ditambah dengan anggaran pengeluaran pembiayaan.
Jumlahnya didapat angka Rp Rp 69 triliun. Dengan rincian pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) 2 BUMD DKI sebesar RP 5 triliun. (Ali/Yus)
Advertisement