Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Dalam Negeri. Nilai anggaran yang disepakati untuk APBD 2015 adalah Rp 69,28 triliun.
"Sudah ada kesepahaman nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat usai melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Reydonnyzar mengatakan, nilai anggaran sebesar Rp 69,28 triliun ini telah mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp 63,65 triliun ditambah dengan pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
"Jadi pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ucap Reydonnyzar.
Reydonnyzar menjelaskan, untuk memahami pagu anggaran tahun sebelumnya tidak hanya dilihat dari total anggaran saja. Melainkan juga dilihat dari sisi belanja, pendapatan, dan pembiayaan. Sehingga APBD 2015 jika disesuaikan dengan ketiga elemen tersebut totalnya sebesar Rp 69,28 triliun.
"Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun," jelas Reydonnyzar.
Masalah soal penggunaan Perda atau Pergub dalam penyusunan APBD DKI Jakarta sempat menyita perhatian beberapa waktu lalu. Gara-garanya DPRD DKI Jakarta menolak RAPBD versi e-budgeting yang dibuat oleh Pemprov DKI.
Penolakan yang memicu pertikaian antara DPRD dan Pemprov DKI akhirnya berujung pada penggunaan pagu anggaran 2014 untuk anggaran tahun ini, sehingga Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan pergub untuk RAPBD DKI Jakarta 2015. (Mvi/Mut)
Advertisement