Liputan6.com, Jakarta Sikap Wapres Jusuf Kalla memberikan kesaksian dalam persidangan mendapat acungan jempol. Bahkan diharapkan bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.
JK memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara Sumur Adem Indramayu, dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance pada Senin pagi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp 42 miliar.
"Meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan, seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi. Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian. Kesediaan JK bersaksi layak dicontoh," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Belajar dari sikap JK, lanjut Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari, apalagi ditakuti. Sebab, hak seseorang yang akan memberikan kesaksian, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui UU. Salah satunya UU 13/2006 jo UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Hanya saja, di tengah kesiapan saksi dalam memberikan kesaksian, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan treatment yang baik kepada para saksi, mulai dari disiplin waktu bersidang, ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta dalam memberikan kesaksian, saksi harus dijamin bebas dari segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis," sebut Semendawai.
Dia mencontohkan bagaimana suasana di ruang sidang, para pengunjung sidang harus dipastikan menghormati saksi dengan tidak menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat membuat saksi terganggu.
"Di sini peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan suasana di ruang sidang kondusif, sehingga saksi bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," ujar Semendawai. (Sss)
LPSK: Kesediaan JK Bersaksi Layak Dicontoh
"Meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, banyak pihak yang enggan dengan berbagai alasan, seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi."
diperbarui 13 Apr 2015, 16:29 WIBKetua LPSK Abdul Haris Semendawai
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia
Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%
Diaspora Indonesia di Jerman Cerita soal Demokrasi Tempat Kerja hingga Capai Work-Life Balance
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya