Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Apr 2015, 20:00 WIB
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).Sidang ditunda akibat tim Biro Hukum KPK tidak menghadiri persidangan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukannya di PN Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail dalam persidangan perdana.

"Atas permintaan dari pemohon Yang Mulia, pemohon meminta gugatannya dicabut," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Setelah mendengarkan permintaan dari pemohon, sidang yang dipimpin hakim tunggal Baktar Jubri lantas sempat menunda persidangan sekitar 5 menit untuk membuat penetapan pencabutan.

"Menimbang bahwa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon, dan pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut dikabulkan," kata Baktar sembari mengetuk palu satu kali.

Usai persidangan, Maqdir masih enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan oleh kliennya tersdebut. Ia mengaku belum mendapat keterangan dari Hadi secara lengkap.

"Permintaannya cuma itu saja, belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimana juga kami menghormati perkara klien. Tidak ada soal takut kalah, beliau tetap merasa tidak bersalah, ada yang salah dengan proses ini, tapi sementara ini dicabut dulu," beber dia.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi Poernomo kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya