Bos OJK Belum Tahu soal Pembobolan 3 Bank Besar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mengetahui kasus pembobolan tiga bank besar di Indonesia melalui penyebaran virus atau malware.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Apr 2015, 14:30 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mengetahui kasus pembobolan tiga bank besar di Indonesia melalui penyebaran virus atau malware. Total kerugian akibat kejahatan yang dikategorikan pencurian uang nasabah itu sekira Rp 130 miliar.

"Saya belum dengar. Nanti saya update dulu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/4/2015)

Kata Muliaman, pembobolan uang nasabah melalui penyebaran virus di internet sangat mungkin terjadi di tengah perkembangan teknologi yang semakin canggih.

"Tapi bank-bank itu saya rasa sudah punya manajemen risiko yang baik dan juga mekanisme penangkalan anti fraud yang saya kira sudah ditanamkan dengan baik. Tapi saya akan cek," jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari tiga bank besar di Indonesia terkait pembobolan uang nasabahnya.

Penipuan dan pembobolan uang diduga dilakukan hacker dengan menggunakan malware (Malicius Software). Malware yaitu software yang dibuat, digunakan untuk membobol rekening bank atau menjebol data oleh hacker.

Viktor menuturkan, pelaku menggunakan malware ini untuk mengalihkan nasabah bank yang mengakses laman perbankan elektronik atau e-banking ke laman palsu milik hacker. Selama Maret 2015, sekitar 300 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai 130 miliar.

"Laman palsu ini sama persis seperti laman bank resmi. Ada bank yang ganti rugi (kepada nasabah), ada yang tidak," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Sampai kini, polisi belum bisa menangkap pelaku lantaran pelakunya adalah Warga Negara Asing (WNA). "Pelaku penyebar malware berasal dari Ukraina," ungkapnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya