Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya tidak sembarangan dalam menelaah Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBD DKI tahun anggaran 2015.
Dijelaskan Tjahjo, pihaknya telah sesuai dengan UU dalam mengevaluasi Pergub tentang APBD DKI. Tak hanya itu, dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi, dan sang Presiden pun paham betul tentang birokrasi, khususnya di Jakarta.
Advertisement
"Kita beruntung punya Presiden berpengalaman menjadi walikota, punya pengalaman jadi gubernur, dan sekarang jadi presiden. Bapak Jokowi tahu persis proses-proses birokrasi, mana yang harus dipangkas," kata Tjahjo dalam sambutannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
"Tahu persis mana yang harus menjadi perhatian dalam rangka membangun sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan dengan jangka panjang," sambung dia.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut Kemendagri salah menafsirkan UU tersebut, sehingga nilai anggaran DKI tahun ini hanya Rp 69,28 triliun, lebih rendah dari pagu anggaran tahun lalu sebesar Rp 72 triliun.
"Tidak bisa menteri ngarang-ngarang sendiri, dirjen ngarang-ngarang sendiri," tegas Tjahjo.
Dalam forum Musrenbang tersebut, Tjahjo juga menyatakan, harus ada partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan. Masukan dari elemen masyarakat juga penting untuk upaya penajaman, penyelarasan, dan evaluasi klarifikasi berbagai perencanaan program.
"Sehingga perencanaan program yang sedang dipersiapkan untuk jangka panjang ini harus realistis," tandas Tjahjo.
Sudah Clear
Ahok menganggap Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek salah menafsirkan Pasal 314 UU Pemerintahan Daerah. Kemendagri hanya menyetujui pagu belanja APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Padahal, Pemprov DKI menginginkan pagu APBD sebesar Rp 72,9 triliun.
"Dasar undang-undangnya apa? Kalau begitu lebih kacau lagi. Kita kerja berdasarkan undang-undang lho. Bukan kerja berdasarkan pakai diatur-atur. Saya bukan soal jumlah uangnya, saya nggak masalah. Saya cuma ingin sesuai undang-undang," ujar Ahok di Balaikota Jakarta.
Tjahjo kemudian menyatakan, masalah APBD DKI 2015 sudah selesai. Secara administrasi, Kemendagri telah menyetujui dan menyepakati Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 tersebut.
"Soal APBD DKI sudah clear. Kemarin Pak Wagub dan Pak Sekda dengan tim kami di Depdagri, keuangan daerah sudah selesai semua permasalahannya," tegas Tjahjo saat menyambangi Balaikota DKI Jakarta.
Pergub tentang APBD 2015 telah disepakati Pemprov DKI Jakarta dengan Kemendagri. Nilai anggaran yang disepakati untuk anggaran tahun ini adalah Rp 69,28 triliun. Angka ini didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 2 BUMD DKI --PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta-- Rp 5,63 triliun. (Fiq/Sss)