Liputan6.com, Bekasi - Belasan polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa siang. Rumah ini diduga dijadikan industri pembuatan bumbu tabur yang tak layak konsumsi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (14/4/2015), dari pemeriksaan awal, Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahan baku bumbu masak ini bersumber dari berbagai pabrik yang sudah tidak terpakai alias limbah.
Advertisement
"Pelaku mendapatkan bahan-bahan ini dari beberapa perusahaan pengolahan makanan instan dalam keadaan sudah kedaluarsa," kata Rudi.
Menurut petugas, usaha ini telah berlangsung sejak tahun 1994. Omzet usaha milik Caswati ini diperkirakan mencapai Rp 2 juta per hari.
Dalam penggerebekan ini, polisi menahan 3 orang, terdiri dari seorang pemilik dan 2 lainnya sebagai pekerja. Petugas juga menyita barang bukti sejumlah bumbu masak siap edar dan bahan-bahan yang sudah tidak layak konsumsi.
Tersangka dikenai pasal Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara serta Undang-undang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Nfs/Ado)