Liputan6.com, Bangkalan - Kabar telah dieksekusinya Siti Zaenab oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi pertama kali diinformasikan kepada pihak keluarga oleh PJTKI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Selasa 14 April sore melalui sambungan telepon.
Menurut pihak keluarga, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (15/4/2015), TKI asal Desa Mertajasah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu sudah dihukum pancung Selasa 14 April pukul 10.00 pagi waktu setempat di Madinah, Arab Saudi.
Advertisement
Rencananya, pagi ini pihak Kemlu akan menemui keluarga TKI Siti Zaenab di Bangkalan untuk menyampaikan secara langsung informasi tersebut. Pertemuan juga sekaligus membicarakan proses pemulangan jenazah.
"Ada tadi (telepon dari pihak Kemlu) katanya mau ke sini. Katanya mungkin nanti setelah subuh," ujar Syaifuddin anak Siti Zaenab di rumahnya.
Siti Zaenab dijatuhi vonis hukuman mati pada 1999 lalu karena didakwa membunuh istri majikannya. Sambil menunggu proses negosiasi dengan pihak keluarga korban, Siti ditahan di penjara umum Kota Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah permohonan maaf Siti ditolak pihak keluarga korban yang diwakili anaknya selaku ahli waris, pengadilan setempat 2013 lalu mencatat pelaksanaan hukuman mati tersebut hingga waktu dieksekusi tiba Selasa kemarin. (Nfs/Ado)