Berapa Besar Pajak e-Commerce versi Dirjen Pajak?

Dirjen Pajak mengaku telah mengusulkan agar besaran pajak yang akan ditetapkan untuk e-commerce.

oleh Denny Mahardy diperbarui 15 Apr 2015, 11:10 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan soal pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce sempat menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pemainnya. Salah satu yang dikhawatirkan adalah pajak yang akan diterapkan pemerintah ke pelaku bisnis online akan memberatkan para pemain nantinya.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, sempat menyatakan keberatannya apabila pajak yang diterapkan pemerintah kepada anggotanya kelak merupakan jenis pajak baru yang diberlakukan khusus bagi pemain bisnis online.

"Payung hukum soal pajak sudah menjelaskan soal penarikan pajak bagi masyarakat dan perusahaan di Indonesia. Saya rasa aturan perpajakan yang ada saat ini sudah sangat bagus untuk diterapkan jadi gak ada masalah buat kita. Lagipula ini bukan hal baru terkait kebijakan pemerintah," ujar Daniel saat itu.

Seakan mengerti kekhawatiran para pemain di industri e-commce, Dirjen Pajak mengaku telah mengusulkan agar besaran pajak yang akan ditetapkan untuk e-commerce nantinya sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia baik Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai yang sudah ada.

"Itu sudah masuk bisnis biasa, karena nggak ada bedanya dengan e-commerce dan non e-commerce. Kalau dari kita isu ini kan sudah bergulir. Kebijakannya ada di kementerian keuangan," kata Iwan Djuniardi Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Potensi besar yang ada di industri e-commerce menjadi alasan utama pemerintah untuk mendapat pemasukan lebih dari sektor baru ini. Namun, pihak Dirjen Pajak masih belum mau mengungkapkan target yang bisa didapatkan negara dari penarikan pajak yang ditetapkan bagi pelaku e-commerce nantinya.

"Belum ada data, kami nggak berani kasih target. Tapi kalau dilihat transaksi e-commerce di Indonesia itu sampai Rp 150 triliun, berarti sudah ada Rp 15 triliun PPN-nya," jelas Iwan.

(den)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya